News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Turun - Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Berita populer nasional Tribunnews.com: Mahfud MD berharap vonis Bharada E turun, sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini, Selasa (14/2/2023)

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini berita populer Tribunnews.com yang dapat Anda simak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berharap vonis hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer (Bharada E) lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Alasannya, Bharada E dinilai menjadi aktor di balik terbongkarnya skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sementara itu, dua terdakwa kasus Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, mereka sama-sama dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU.

Dirangkum Tribunnews.com, Selasa, simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

Baca juga: Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

1. Mahfud MD Berharap Vonis Hukuman Richard Eliezer Turun: Kalau Tidak Ada Dia, Kasus Ini Gelap

Menko Polhukam, Mahfud MD, berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer tidak 12 tahun.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan."

"Tapi, saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Hal itu dijelaskan Mahfud, karena Richard Eliezer muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kata Mahfud, sejak awal kasus, muncul skenario Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak lebih dulu oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022)."

"Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

Baca selengkapnya >>>

2. Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Setelah Ferdy Sambo divonis pidana mati dan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kini giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal segera mengetahui nasib mereka pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal adalah terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat

Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.

Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.

Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca selengkapnya >>>

3. Ferdy Sambo Divonis Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia.

Termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.

Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.

"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati."

"Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (13/2/2023).

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati

4. Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian

Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kubu Brigadir J belum puas dengan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah dibacakan pada sidang Senin (13/2/2023) kemarin.

Usai vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan hukuman pidana penjara 20 tahun bagi Putri Candrawathi, kubu Brigadir J nyatanya masih punya sejumlah permintaan.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Di antaranya, kubu Brigadir J meminta rumah Duren Tiga yang adalah lokasi eksekusi atau penembakan Brigadir J dijadikan museum.

Tak hanya itu, Brigadir J juga diharapkan diangkat menjadi pahlawan kepolisian.

Juga, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.

Kemudian Kamaruddin juga berharap rumah Duren Tiga saksi tewasnya Brigadir J bisa jadi museum.

Baca selengkapnya >>>

5. Sebut Vonis Hakim Terhadap Sambo Sudah Tepat, Mahfud MD: Tidak Ada Fakta yang Meringankan

Menko Polhukam Mahfud MD, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan harapannya agar vonis hukuman Richard Eliezer turun. (Tribunnews.com/Ibriza)

Menko Polhukam, Mahfud MD, merespons terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo.

Manfud mengatakan, vonis tersebut sudah tepat diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Eks Kadiv Propam Polri itu.

Lanjutnya, hukuman yang diberikan itu mengingat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Mahfud, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik

Selain itu, menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan juga karena tidak adanya fakta meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu.

"Itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta, tidak ada satu pun fakta yang meringankan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hukuman terhadap seorang terdakwa bisa diturunkan jika ada sikap yang meringankan.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini