TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Baca juga: Ibunda Yosua Gembira Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Terima Kasih Rakyat Indonesia
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut Tribunnews.com rangkum sederet fakta hukum dalam vonis 15 tahun Kuat Maruf:
Tahu soal Rencana Pembunuhan Brigadir J Sejak Awal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Hal itu diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Dia Berbelit-belit dan Berpura-pura Bodoh
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Morgan menuturkan bahwa pernyataan tersebut dinilai aneh lantaran berkesesuaian dengan skenario yang disampaikan Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.
Karena itu, kata Morgan, majelis hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.
Baca juga: Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Maruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.
"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Menghendaki Kematian Brigadir J
Majelis Hakim mengatakan bahwa meeting of mind yang dilakukan oleh terdakwa Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, namun dari meninggalnya korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," kata Morgan.
Hakim Morgan menjelaskan bahwa maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.
"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," jelas Morgan.
Baca juga: Hari Valentine, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Kamaruddin Simanjuntak: Terima Kasih Majelis Hakim
Telah Giring Brigadir J Sejak di Magelang
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.
Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.
Sampai di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Maruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tahu peristiwa sadis ini.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," lanjut Morgan.
Kuat Maruf juga membawa pisau ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.
"(Kuat Maruf) juga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Berikut Alasan Majelis Hakim Sebut Kuat Maruf Tahu soal Rencana Pembunuhan Yosua Sejak Awal
Kuat Maruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.
Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.
Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.