News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Kubu Kuat Ma'ruf Kesal Hakim Tak Tanyakan Upaya Banding: Tadi harusnya Diberikan Kesempatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini