TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis pidana mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.
Isinya kurang lebih berbunyi apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ayahanda Brigadir J Pastikan Tidak Menyimpan Dendam dalam Kasus Ferdy Sambo
Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.
Vonis Mati Sudah Tepat
Mahfud MD mengatakan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat.
Sebab kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.
"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.
Terlebih berdasarkan pertimbangan hakim, Mahfud menyampaikan tak ada yang bisa mengurangi hukuman maksimal dalam Pasal 340 bagi Ferdy Sambo.