Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:
1. Keringanan penjatuhan pidana
2. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Baca tanpa iklan