News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari Majelis Hakim terhadap Bharada E.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," ungkap Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.

Sebagai pihak yang merekomendasikan status Justice Collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan kepada Bharada E pada Rabu ini.

"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," ujarnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Susilaningtias juga menyinggung soal status Justice Collaborator Bharada E.

Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini

Vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status Justice Collaborator.

"Ini masa depan Justice Collaborator juga."

"Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga Justice Collaborator di masa depan," jelas Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, masih dilansir TribunJakarta.com.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini