News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Respon Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023). [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap, ujarnya. 

Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.

"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.

Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin beberapa kali ikut meneteskan air mata.

Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.

Ini terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruudin terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima vonis Richard Eliezer ini.

Rosti meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan.

"Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan, dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."

"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan."

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.

"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim Penegak Hukum untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," lanjut Rosti.

Rosti juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.

Sementara untuk Richard Eliezer, kata Rosti, diharapkan ia dapat bertaubat dan sadar akan kesalahannya.

"Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-hak nya."

"Saya berharap agar Bharada E juga benar-benar bertaubat dan sadar akan kesalahannya," harap Rosti.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Vonis Sesuai Harapan

Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer telah sesuai dengan keinginan keluarga Brigadir J yang sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga korban menginginkan terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard Eliezer atas keberaniannya mengungkap kasus sadis ini.

Jika merujuk, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kata Martin, maka vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bagi Richard Eliezer.

Richard Eliezer seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.

Pihaknya mewakili keluarga berharap vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer dapat di bawah 5 tahun.

Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi Richard Eliezer.

Untuk diketahui, sebelumnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Atas tuntutan tersebut, banyak pihak ikut memberikan komentar.

Sebagai Juctice Collaborator yang tersemat dalam status Richard Eliezer, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut hal tersebut tak adil.

Pasalnya,  selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus yang melibatkan petinggi Polri.

Bahkan saat itu pihak keluarga Brigadir J pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dituntutkan kepada Richard Eliezer.

Bagi mereka saat itu tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fitri Wulandari/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini