News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ingatkan Akurasi LHKPN bagi Pegawai MK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN. KPK mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat. 

Hal ini disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) LHKPN yang digelar di Aula Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Dalam paparannya, Isnaini mengatakan bahwa sebanyak 95 persen LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat. 

Baca juga: KPK Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2023

“Beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan, misalnya bangunan, kendaraan, hingga deposito. Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban,” kata Isnaini, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Lanjut Isnaini, KPK juga mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. 

Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit. 

“AI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan,” ujarnya.

Jika ditemukan laporan yang tidak sesuai maka akan diverifikasi secara manual oleh tim pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. 

Sedangkan jika sudah sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima pelaporan. 

Atas dasar itu, penyelenggara negara tidak bisa sekadar mengisi LHKPN untuk mengugurkan kewajibannya. 

Apa lagi, kini KPK juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk nantinya menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara dalam LHKPN-nya. 

Baca juga: KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN

“Kami ingin menerapkan pelaporan otomatis, misalnya submit soal harta dan bangunan, itu tinggal diklik. Kami sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan,” kata Isnaini. 

Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan apresiasi pada MK karena sejak 2019 hingga 2021 lalu, tercatat kepatuhan LHKPN-nya 100%. Artinya, setiap tahun, MK selalu patuh dalam mengisi LHKPN tersebut. 

Plt Sekertaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan pentingnya mewujudkan pemberantasan korupsi dan nepotisme salah satunya melalui pelaporan LHKPN. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini