TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata kebahagian menyambut vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para pengunjung sidang berteriak bahkan ada yang menangis histeris.
Tak hanya di ruang sidang utama, para pengunjung yang datang dan melihat dari layar monitor pengadilan juga menitukan air mata dan mengapresiasiputusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Bharada E.
Mereka terlihat bertepuk tangan dan terdengar ada yang meneriaki nama Bharada E usai persidangan.
"Kami bersamamu Ichad. Tuhan memberkatimu Ichad," kata pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar
Kata mereka, dengan putusan ini maka keadilan di negeri ini masih ada.
"Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," kata pengunjung sidang yang mengaku datang dari Depok, Jawa Barat.
Begitu juga tim Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ia merasa bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Bahkan, Ronny sampai menitikan air mata di ruang sidang setelah majelis hakim menjatuhkan putusan.
Baca juga: Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.
"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.
"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Ronny.