News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Bharada E Ingin Jadi Brimob Lagi setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kebanggaan Richard

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy menyebut Bharada E ingin kembali berdinas di Brimob setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas di kepolisian setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Ronny Talapessy menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Setelah sidang vonis, pihaknya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J.

"Richard menyampaikan kepada saya tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua yang mendukung dia'," kata Ronny Talapessy.

"Kami berterima kasih kepada keluarga Almarhum Yosua, kami menyampaikan terima kasih," lanjut dia.

Di sisi lain, Mabes Polri angkat bicara soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada E.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengaku belum mengetahui kepastian terkait sidang kode etik terhadap Bharada E.

Baca juga: Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil

Dedi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaannya.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini