Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.
2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.