News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Brimob membuat gaduh di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, Rabu (15/2/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu mendukung teman dan senior yang menjalani sidang terkait kasus Kanjuruhan.

Yusep menyebut puluhan anggota Polri tersebut memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.

"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena akan mengganggu sidang perkara lain.

Baca juga: Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring

"Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.

Yusep menambahkan, hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk kedepan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan.

Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00 - 16.30 saat itu berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota Brimob, pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.

Baca juga: Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring

Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung.

Setelah dilarang keamanan setempat, anggota membubarkan diri.

"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," katanya.

Sekadar informasi, tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri kembali menjalani sidang lanjutan Tragedi Stadion Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023).

Saat sidang tersebut berlangsung puluhan anggota Sat Brimob Polda Jatim teriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang.

Brigade..brigade.. brigade, begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.

Baca juga: Rangkuman Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Terungkap Perintah Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun

Tepat pukul 15.30 WIB, kelakuan Brimob itu membuat kesal seorang jaksa bernama Rahmad Hari Basuki.

Ia kesal lantaran saat hendak masuk ruang Cakra untuk melanjutkan sidang malah diintimidasi.

Bentuk intimidasinya pertama ketika ia berjalan masuk ke ruang Cakra diblokade puluhan anggota Brimob.

Ketika menembus barisan Brimob itu, ia diteriaki brigade, brigade.

Lalu badannya disikut oleh salah seorang Brimob.

Setelah masuk ke ruang sidang, Hari tampak kesal.

Ia bilang ke penasihat hukum tiga terdakwa akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.

"Saya akan laporkan ini sudah tidak kondusif," kata Hari.

Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.

Ketika saksi masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade.

Pun ketika tiga polisi yang menjadi terdakwa juga merasakan hal serupa.

Satpam kemudian menegur ulah Brimob ini.

Tapi hal tersebut tak dihiraukan.

Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.

Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang.

Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat.

Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.

Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk meganggu jalannya persidangan.

Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis.

Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.

"Saya sudah konfirmasi Kasat Intel memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak," ujarnya.

Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.

Sementara itu, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut ke tahap mediasi.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang pada Selasa (14/2/2023) siang, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.

Namun Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan berlanjut ke tahap mediasi yang akan berlangsung pada minggu mendatang, atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023).

Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Achmad Husairi menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

"Jadi, kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, berlanjut ke tahap mediasi. Dan pihak majelis hakim meminta kami, untuk membuat resume," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).

Dirinya menjelaskan, resume tersebut berisi tentang petitum yang ada di gugatan.

Nantinya, resume tersebut dibacakan pada saat mediasi.

"Tentunya, apa yang ada di petitum gugatan, kami uraikan di dalam resume. Jadi, tuntutan-tuntutan kami dari pihak penggugat, yang menjadi pokok resume tersebut," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, nantinya dalam agenda mediasi, prinsipal dari pihak tergugat dan turut tergugat juga akan hadir.

"Selama dalam mediasi, tergugat maupun turut tergugat menuruti apa yang menjadi gugatan kami, maka selesai. Tetapi apabila mereka tidak menuruti gugatan kami, maka sidang tetap terus berlanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini