News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket

Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi (1/10/2022) lalu.

Proses persidangan telah berlangsung beberapa tahap, yang terakhir digelar pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan terdakwa bidang keamanan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan sidang Gugatan Perwakilan Aremania (Class Action) berlokasi di Pengadilan Negeri Kepajen, Kabupaten Malang, di hari yang sama.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Telat Bahas Larangan Gas Air Mata: Itu Jamnya di Luar Rapat

Tribunnews.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru yang terungkap dalam persidangan hingga 26 Januari 2023, di antaranya:

1. Terdakwa oknum polisi mengakui perintahkan tembakan gas air mata.

Penembakan gas air mata ke tribun supoter diduga menjadi pemicu utama kericuhan Tragedi Kanjuruhan ialah 

Atas peristiwa tersebut para supoter yang duduk tenang langsung panik dan mencari tempat perlindungan.

Cara paling masuk akal menyelamatkan diri ialah keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Namun naasnya, para supoter malah terjebak di pintu keluar stadion dan menyebabkan desak-desakan yang begitu parah hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

AKP Hasdarmawan, anggota Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim mengakui telah mengeluarkan perintah penembakan gas air mata tersebut.

Fakta tersebut diungkapkan Hasdarmawan ketika menjadi saksi atas terdakwa security officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel (Arema vs Persebaya) Abdul Haris, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Ia mengaku memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menembak gas air mata ke arah supoter.

"Karena serangan itu sudah banyak (lemparan) sehingga saya mencoba kontak dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi dengan Komandan Pleton (Danton) dan Komandan Kompi (Danki). Tapi saat itu tidak ada tanggapan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini