TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan mengaku memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania.
Diketahui, sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Dalam sidang tersebut, AKP Hasdarmawan yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim saat itu mengungkap perintah tembakan gas air mata ke arah Aremania.
Hasdarmawan ialah anggota Polri yang juga menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.
Baca juga: Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim
Berdasarkan kesaksiannya, Ia mengaku memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter saat usai laga Persebaya Surabaya VS Arema FC di stadion Kanjuruhan, malam itu.
Hasdarmawan menyebut ada beberapa pertimbangan sampai memutuskan langkah ini.
Pasalnya, usai laga itu suporter Aremania dari tribune turun, masuk ke lapangan.
Selain itu, ada suporter yang melemparkan botol ke polisi.
"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan."
"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujar Hasdarmawan yang dikutip dari Surya Malang.
Kemudian, anggota Hasdarmawan memasukkan peluru ke senjata.
Tembakan itu diarahkan ke arah di mana titik yang dianggap rawan serangan.
Salah satunya yakni ke arah tribune aremania.