News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Ada Sejumlah Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KY Awasi Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Temukan Sejumlah Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Awasi Langsung Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

Perwakilan koalisi masyarakat sipil dari Kontras, Andi Muhammad Rizaldy mengatakan, pengaduan kepada KY ini perihal adanya dugaan keganjilan yang terjadi pada persidangan di PN Surabaya terkait tragedi Kanjuruhan.

"Seperti diketahui ada lima terdakwa yang saat ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam proses persidangan itu kami menemukan berbagai keganjilan," kata Andi kepada wartawan.

Adapun keganjilan itu yang pertama dikatakan Andi, mengenai terbatasnya akses persidangan yang mengakibatkan publik atau masyarakat sipil sulit memantau jalannya proses persidangan.

"Seharusnya jika merujuk sistem hukum pidana dan perundang-undangan kekuasaan hakim proses persidangan harus terbuka," ucapnya.

Kemudian keganjilan kedua dikatakan Andi, hal itu mengenai tidak dihadirkannya para terdakwa tersebut dalam proses persidangan yang saat ini telah berjalan.

Andi beranggapan dengan rujukan yang sama yakni berdasarkan aturan hukum pidana, para terdakwa semestinya dihadirkan ketika menjalankan persidangan.

"Mengingat dari berbagai regulasi yang ada dan juga dari segi urgensi memungkinkan para terdakwa hadir di persidangan terlebih aturan PPKM sudah dicabut," jelasnya.

Lau yang terakhir, disebutkan Andi mengenai tim kuasa hukum terdakwa yang juga dari kalangan aparat kepolisian.

Menurutnya, status tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri non-aktif namun menggunakan penasehat hukum juga dari anggot Polri.

"Karena anggota Polri bukan merupakan advokat sehingga tidak memiliki wewenang hukum dalam proses persidangan pidana," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya pun menilai pihak Majelis Hakim PN Surabaya melakukan pembiaran terhadap beberapa hal yang dianggapnya ganjil ini.

Menurutnya, dengan adanya dugaan pembiaran ini sehingga dapat merusak dan melecehkan sistem hukum di Indonesia.

"Dari berbagai keganjilan atau temuan kami tersebut, kami meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung di PN Surabaya," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini