Sebelumnya diberitakan, dilansir dari TribunJatim.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).
Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim.
Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.
Dua terdakwa lain yakni tim internal Arema FC.
Di antaranya Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.
Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya vs Arema FC menjalankan tugas pengamanan di ring II.
Ia, memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.
Baca juga: Soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Ribuan Personel Polisi Berjaga hingga Keluarga Korban Datang
Nah, saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.
Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.
Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.
Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.
Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan.
Satu di antaranya 15 September 2022.