Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.
Pertimbangan itu dikarenakan Sahbirin Noor bersikap tidak kooperatif.
"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pemberatan tuntutan bukan cuma bisa dilatarbelakangi oleh sikap tak kooperatif Sahbirin Noor.
Namun bisa juga apabila pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu berbicara tidak sesuai fakta ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan maupun persidangan.
"Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekadar hadir atau tidak hadir, tentunya apakah yang bersangkutan juga bila hadir memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau tidak," kata Tessa.
"Apakah yang bersangkutan juga tidak melakukan hal-hal yang dalam tanda kutip mengganggu jalannya proses penyidikan atau tidak," imbuhnya.
Larangan bepergian keluar negeri
KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.
Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.
Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.