TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Cengkareng, Jakarta Barat karena terindikasi menjadi markas jaringan judi online internasional.
Terungkap dari aktivitas judi online tersebut, nilai perputaran uangnya diperkirakan sebanyak Rp21 miliar per hari.
Rumah mewah yang dijadikan markas judi online tersebut berada di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20, RT005/RW014, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan oleh kepolisian terjadi hari ini, Jumat (8/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Rumah tersebut digerebek karena terindikasi terlibat dengan jaringan judi online international.
Sejumlah penyidik polisi mendatangi lokasi tersebut dan memeriksa satu ruang kerja yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.
Mereka juga memasang garis polisi di pagar depan rumah dua lantai itu sehingga menarik warga sekitar berkerumun dan menyaksikan momen penggerebekan tersebut.
Tangkap 8 Orang Tersangka
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap total delapan orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.
Diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.