TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah menjalani Seleksi Kompetensi Bidang Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 sudah dilaksanakan secara bertahap mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Adapun SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nantinya, para peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas tersebut akan menjadi tolak ukur bagi peserta agar dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut sudah diatur pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut diatur tentang jenis soal, bobot nilai hingga jumlah soalnya.
Untuk diketahui, tes SKD terdiri dari 110 soal, dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
Baca juga: Lolos Passing Grade SKD CPNS Belum Tentu Lanjut SKB, Peserta CPNS Harus Perhatikan Hal Ini
Lantas, bagaimana sistem penilaian atau bobot dari masing-masing soal tes SKD CPNS 2024 tersebut?
Masing-masing soal tes SKD diketahui diberi bobot nilai yang berbeda, sesuai dengan jenis soalnya.
TWK
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara serta bahasa negara.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0
TIU
Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan penguasaan terhadap materi pengetahuan umum, meliputi soal analogi, silogisme, analitis, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita, hingga serial.