Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi sebagai terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Hal tersebut dinyatakan MA melalui putusan kasasi, pada Rabu (23/8/2023) malam.
Adapun untuk terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," tulis bunyi amar kasasi, dilansir dari situs resmi MA, Kamis (24/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar kasasi tersebut.
Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis lebih rendah dari terdakwa Wahyu.
Melalui putusan kasasi, Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata MA, dalam putusannya.
Dengan demikian, putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait vonis bebas dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Di antara Hakim Agung yang memutus perkara ini, yakni Agung Surya Jaya selaku ketua, hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi selaku anggota majelis.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memerintahkan dua polisi tersebut dibebaskan dari tahanan, melalui putusannya, pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Dihukum Penjara di Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.