News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket

Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Warga Buluwalang, Kabupaten Malang tersebut menggugat Bupati Malang, Panglima TNI, Kaporli, Dirut PT Liga Indonesai Baru (LIB) dan Ketua Panpel Arema FC.

Namun Majelis Hakim, Immanuel Amin menolak gugatan Class Action Atoilah dan kuasa hukumnya Wasis Waluyo.

"Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan Class Action," ucap Immanuel dilansir melalui Surya Malang (26/1/2023).

"Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini. Sidang kami nyatakan tutup," tutup Immanuel mengakhiri sidang.

Baca juga: Rangkuman Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Terungkap Perintah Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun

4. Kuasa hukum terdakwa polisi ditolak oleh Jaksa Penuntun Umum

Pada persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Selasa (24/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kuasa hukum terdakwa anggota polisi.

Pasalnya kuasa hukum tersebut merupakan anggota aktif yang menjabat sebagai Bidang Hukum Polda Jatim.

Penujukan kuasa hukum tersebut untuk mewakili tiga terdakwa polisi yang terseret kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tiga terdakwa tersebut ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut JPU penunjukan kuassa hukum tersebut menyalahi aturan UU Advokat.

“Kami menolak secara tegas, terutama tentang tim bidang hukum Polda Jatim. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU advokat, seorang pegawai negeri sipil aparat atau pejabat negara lain tidak boleh mewakili,” kata Hari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023). (*)

(Tribunnews.com/Bayu Panegak) (SuryaMalang.com/Tony Hermawan/ Lu'lu'ul Isnainiyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini