News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket

Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Sehingga, saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya Hasdarmawan dilansir melalui laman Surya Malang (26/1/2023).

Hasdarmawan tak begitu ingat berapa jumlah gas air mata yang dilempar anak buahnya.

Namun menurut Hasdarmawan, anak buahnya melepas sekira 36 kali tembakan, namun terdakwa tersebut tidak yakin secara pasti.

Maksud dari Hasdarmawan ialah untuk menundukan masa yang mulai memadati area lapangan.

"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," tambahnya.

Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). alam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki. (SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)

2. Polisi akui telat membahas larangan gas air mata, Panpel hanya bahas tentang tiket

Polisi akui telah membahas larangan gas air mata

Selain AKP Hasdarmawan, Kabang Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga menjadii saksi dalam sidang terhadap Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC.

Dalam sidang tersebut, Wahyu dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa lantaran menurut keterangan BAP dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Diketahui dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi terkait gas air mata karena ia mengikuti rapat koordinasi bersama panpel sebelum laga Persebaya vs Arema FC digelar.

Rapat pertama digelar pada tanggal 15 September 2022 dan rapat selanjutnya pada 28 Oktober 2023.

Pada rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang, menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Wahyu pun membantah keterangan BAP tersebut.

Sebab, kata Wahyu, Kasat Intel Polres Malang tak hadir sehingga pembahasan larangan gas air mata tidak sesuai kondisi rapat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini