"Sehingga, saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya Hasdarmawan dilansir melalui laman Surya Malang (26/1/2023).
Hasdarmawan tak begitu ingat berapa jumlah gas air mata yang dilempar anak buahnya.
Namun menurut Hasdarmawan, anak buahnya melepas sekira 36 kali tembakan, namun terdakwa tersebut tidak yakin secara pasti.
Maksud dari Hasdarmawan ialah untuk menundukan masa yang mulai memadati area lapangan.
"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," tambahnya.
2. Polisi akui telat membahas larangan gas air mata, Panpel hanya bahas tentang tiket
Polisi akui telah membahas larangan gas air mata
Selain AKP Hasdarmawan, Kabang Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga menjadii saksi dalam sidang terhadap Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC.
Dalam sidang tersebut, Wahyu dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa lantaran menurut keterangan BAP dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Diketahui dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi terkait gas air mata karena ia mengikuti rapat koordinasi bersama panpel sebelum laga Persebaya vs Arema FC digelar.
Rapat pertama digelar pada tanggal 15 September 2022 dan rapat selanjutnya pada 28 Oktober 2023.
Pada rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang, menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Wahyu pun membantah keterangan BAP tersebut.
Sebab, kata Wahyu, Kasat Intel Polres Malang tak hadir sehingga pembahasan larangan gas air mata tidak sesuai kondisi rapat.