Disebutkan Wahyu, larangan itu disampaikan setelah jam salat sehingga sudah di luar jam rapat.
"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu, seperti dikutip dari SuryaMalang.com.
Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.
Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.
Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.
"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.
Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.
Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.
Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.
Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.
3. Gugatan perwakilan Aremania (Class Action) ditolak oleh Majelis Hakim.
Seorang Aremania (supoter Arema), Atoilah yang turut jadi korban Tragedi Kanjuruhan melontarkan gugatannya.
Atoilah menuntut ganti rugi sebesar Rp 146 Miliar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kepajen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1/2023).