News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022). Ronny Talapessy bersyukur atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E. Menurutnya Tuhan sudah mengabulkan doa orang kecil.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Bahkan, Ronny sampai menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 penjara untuk Bharada E.

Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.

"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.

"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Ronny.

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Pujian Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," sambungnya.

Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

Baca juga: Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini