News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. IPW sebut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri setelah hanya divonis 1,5 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara. 

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya. 

Baca juga: Vonis Ringan Bharada E, IPW Duga Hakim Tengah Jalankan Perintah MA untuk Naikkan Kepercayaan Publik

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng. 

Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik. 

Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat. 

Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri. 

"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng. 

Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.

"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini