News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakal Naikan Setoran Awal Haji, Menteri Agama: Jemaah Boleh Mencicil untuk Pelunasan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221.000 orang. WARTA KOTA/YULIANTO

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama berencana menaikan tarif setoran awal untuk pendaftaran jemaah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sudah 20 tahun setoran awal haji tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp25 juta.

"Kita ingin meningkatkan yang pertama diputuskan itu terkait dengan setoran awal. Setoran awal jemaah yang sudah 20 tahun ya. 20 tahun enggak berubah kita akan naikan," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Yaqut, peningkatan jumlah setoran awal dilakukan agar jemaah tidak terlalu berat dalam melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca juga: Legislator PKB Sebut Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Tambah Biaya Lagi

Selain itu, Yaqut mengatakan Kemenag juga berencana mengubah mekanisme pelunasan biaya haji.

Jemaah, kata Yaqut, bakal diperbolehkan mencicil pelunasan sebelum Bipih ditentukan.

"Jemaah boleh mencicil, topup, itu setelah pendaftaran awal. Mereka bisa mencicil, mengangsur. Kita boleh mengansur sampe lunas," ucap Yaqut.

"Kalau sekarang modelnya uang muka setelah Bipih, baru mereka dilunasi. Nah ke depan kita akan membuat skema yang berbeda agar jemaah tidak terlalu berat dalam melakukan pelunasan biaya ibadahnya," tambah Yaqut.

Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini