TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Advokat Zico Leonard Djagardo mengajukan perkara ulang ihwal substansi putusan perkara Nomor 103 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pencopotan Aswanto, Kamis (16/2/2023).
DI Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dalam surat permohonannya Zico meminta perlindungan hukum yang adil.
Selain itu juga dengan tegas Zico mengatakan jika pelaku manipulasi perubahan putusan hakim adalah anggota hakim konstitusi, ia meminta untuk hakim tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
“Maka harus tegas diatur bahwa sanksi apabila kemudian terbukti pelaku manipulasi perubahan substansi putusan adalah ternyata individu hakim konstitusi,” kata Zico dalam surat permohonannya.
“Maka demi perlindungan hukum yang adil dan untuk menjaga independensi, dan harkat martabat mahkamah, maka haruslah pelaku tersebut diberhentikan secara tidak hormat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim MK yang terbukti melakukan perubahan substansi putusan bisa dipecat dengan tidak hormat.
Palguna menjelaskan hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya kepada awak media di Gedung MK, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah
Namun lebih lanjut, sanksi hanya dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.
"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," tambah hakim konstitusi 2 periode ini.