TRIBUNNEWS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob akan diputuskan melalui sidang kode etik tersebut.
Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E itu.
Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Dedi menegaskan, sidang KKEP terhadap Bharada E sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam.
Namun, lanjut Dedi, belum dapat disebutkan waktunya.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Inya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.
Baca juga: Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK
Polri akan Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) dalam sidang kode etik Bharada E.
Selain itu, Polri juga akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," jelas Dedi kepada wartawan, Kamis.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat."
"Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?
Kata IPW
Pada Rabu (15/2/2023), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena vonis di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Harapan dan Respons Pelatih Panjat Tebing Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," jelas Sugeng.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal ini diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."
"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky
Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)