News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tambah Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar hingga 25 Maret 2023

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK akhirnya menahan Izil Azhar alias Ayah Merin setelah lima tahun buron, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Ali mengatakan penahanan terhadap Izil diperpanjang sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh KPK.

Langkah ini penting agar KPK dapat secara maksimal membongkar ulah kejahatan yang dilakukan Izil.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” kata Ali.

Baca juga: Irwandi Yusuf Ungkap Aliran Gratifikasi Izil Azhar: Ke Panglima GAM

Jejak Pelarian

KPK juga menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan.

Hal tersebut ditelusuri KPK lewat pemeriksaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi, Kamis (16/2/2023).

Izil Azhar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Dia kini telah ditahan KPK setelah sebelumnya sempat buron.

“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali.

Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud.

Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” jelas Ali.

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini