Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Pada 16 Desember 2024, tim penyidik telah menggeledah Kantor BI.
Ternyata tiga hari berselang, penyidik KPK kemudian menggeledah Kantor OJK.
"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan pernggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia tanggal 16 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 19 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
"Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK," katanya.
Baca juga: Lagi, Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi
Tessa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Tessa bilang bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
"Dugaan penerimaan tersebut diduga terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai dengan 2024," kata Tessa.