News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang - Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berita populer nasional: Polisi telah memproses laporan hilangnya harta Brigadir J, hingga Kartu Prakerja resmi dibuka.

TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakir.

Pasca-vonis Ferdy Sambo cs dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan hilangnya uang Rp200 juta milik almarhum di rekening.

Polisi pun telah memproses laporan tersebut.

Sementara itu, Kartu Prakerja gelombang 48 telah resmi dibuka, Jumat (17/2/2023).

Kuota yang dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 48 sebanyak 10 ribu.

Dirangkum Tribunnews.com, Sabu (18/2/2023), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: Terjawab Sudah Berapa Insentif Kartu Prakerja 2023, Daftar Prakerja Gelombang 48 di prakerja.go.id

1. Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Polres Jakarta Selatan (Jaksel) sudah menerima laporan dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengenai harta Brigadir J yang diduga dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Nurma Dewi.

"Ya laporan sudah diterima, lagi diproses," kata Nurma Dewi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (16/2/2023).

Nurma mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih meneliti laporan dari Kamarudin tersebut.

Selain itu, nantinya penyidik juga akan memanggil Kamarudin untuk diperiksa sebagai pelapor.

"Iya sekarang kan diteliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilaporkan," ujar Nurma.

Sebelumnya diketahui bahwa Kamarudin melaporkan mengenai pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tidan pidana pencucian uang (TPPU).

Baca selengkapnya >>>

2. Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka! Kuota 10 Ribu, Login prakerja.go.id dan Klik Gabung

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 - Update pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, resmi dibuka mulai malam ini, Jumat 17 Februari 2023, ini cara daftarnya dan ketahui perubahannya. (Instagram @prakerja.go.id)

Pemerintah resmi membuka program Kartu Prakerja gelombang 48 pada Jumat (17/2/2023).

Kuota yang dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 48 sebanyak 10 ribu.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 48 dapat segera login melalui prakerja.go.id.

Baca juga: Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu

Lalu klik 'Gabung Gelombang' pada menu yang ada di halaman beranda dashboard.prakerja.go.id.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Pada hari ini (17 Februari 2023) pukul 19.00 WIB, Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10 ribu peserta," kata Airlangga, dikutip dari Instagram @prakerja.go.id.

Airlangga menambahkan, kuota Kartu Prakerja akan terus bertambah sesuai dengan jumlah pelatihan yang bergabung di ekosistem program Kartu Prakerja.

Baca selengkapnya >>>

3. Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek

Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs ikut berkomentar setelah selesainya sidang tersebut. Ia mengaku sudah capek. (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)

Anggota majelis hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo dkk, Morgan Simanjuntak, menulis curhatan pasca-sidang vonis digelar.

Melalui akun Instagram-nya, Morgan Simanjuntak mengaku sebenarnya sudah lelah.

Namun, ia tak mengetahui mengapa ada kekuatan lain dalam dirinya hingga akhirnya proses persidangan Ferdy Sambo dkk selesai digelar.

Oleh karena itu, Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Tetap Sesalkan Richard Eliezer Hujami Peluru ke Brigadir J, Minta Benar Tobat

Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.

"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."

"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak dikutip Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).

Baca selengkapnya >>>

4. MUI Resmi Tetapkan Produk Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

Ilustrasi gerai Mixue (via KOMPAS.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. 

Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, memastikan produk Mixue bahan dan proses produksinya terjamin kesuciannya. 

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI."

"Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Sudah Dibuka, Segera Gabung dan Ketahui Perubahannya

MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Asrorun menuturkan, ketetapan halal MUI terhadap produk Mixue ini berlaku untuk semua outlet dan menu.

Baca selengkapnya >>>

5. Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).

Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.

Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini