TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023).
Penangkapan ini dilakukan setelah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan KPK dalam 7 bulan terakhir, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebelum akhirnya ditangkap, Ricky Ham Pagawak diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga akhirnya tercium Ricky Ham Pagawak kembali ke Papua dan dilakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Adapun penangkapan Ricky Ham Pagawak dilakukan di Jayapura, Papua.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri pun telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Ditangkap di Jayapura. Saat ini RHP sedang dibawa ke Mako Brimob Kotaraja," kata Fakhiri.
Terpisah Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri juga mengkonfirmasi penangkapan Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023).
Ali Fikri mengatakan Ricky ditangkap di Abepura, Papua.
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/2/2023).
Ali mengatakan saat ini Ricky diamankan di Mako Brimob Papua.
"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata dia.
Lokasi Persembunyian Terakhir Ricky Ham Pagawak Sebelum Ditangkap KPK
Upaya pelarian Bupati non aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat selama 7 bulan menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir.