Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Eva Kusuma Sundari mengungkapkan pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan DPR. Jika terus diundur akan kacau-balau.
Hal ini menurut Eva Kusuma karena anggota DPR nantinya akan disibukkan perebutan kursi parlemen pada Pileg 2024.
"Kami targetkan tahun lalu tapi kemudian disalip Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kemudian disalip-salip lagi dengan Undang-Undang lainnya," kata Eva Kusuma dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Menurut Eva Kusuma penyalinan itu belum pernah terjadi sebelumnya.
"Hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya di zaman reformasi. Ada Undang-Undang yang telah antre kemudian disalip dengan Undang-Undang yang lain total sudah 10 Undang-Undang, UU PPRT disalip," lanjutnya.
Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT itu berharap sebelum sibuk tahap pencalegan pada bulan Mei. RUU PPRT bisa disahkan.
"Kita harapnya Desember Hari Ibu melesat, Hari PRT 15 Februari meleset lagi. Jadi saya harap secepatnya bisa disahkan. Kenapa demikian karena kalau diundur sudah kacau balau sibuk urusan kursi dan mempertahankan kursi," jelasnya.
Eva berharap Ketua DPR Puan Maharani bisa membuktikan kampanyenya selama ini dengan mengesahkan RUU PPRT.
"Jadi saya mohon sekali kepada Mbak Puan untuk membuktikan kampanye perempuan dimana-mana, perempuan pilihan perempuan, sekarang ini 80 persen PRT itu perempuan, 14 persen anak-anak," tegasnya.
Eva melanjutkan sekaranglah kesempatan untuk Puan Maharani untuk bersedekah untuk cari amal dan suara dari kelompok perempuan.
Baca juga: Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT
"Apa lagi ini orang kecil semuanya. Menurut saya tidak ada alasan lagi Mbak Puan untuk paripurnakan di masa sidang yang akan datang," tutupnya.
Sebelumnya Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya ungkap alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan.
Menurut politisi NasDem itu pengesahannya masih tertahan di Ketua DPR.
"Ini memang suatu hal yang sudah terkatung-katung kami Juni 2020 telah menyelesaikan draft dan naskah akademiknya. Untuk kemudian bisa selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: RUU PPRT 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh NU Berikan 7 Tuntutan
Willy melanjutkan tetapi sejauh ini juga belum terealisasi sebagai Ketua Panitia Kerja dirinya sudah tiga kali usulkan kepada pimpinan. Bahkan setiap Badan Musyawarah menyampaikan untuk segera diparipurnakan.
"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," jelasnya.
Menurut Willy bahwa UU 13 Tahun 2003 masih belum bisa melindungi pekerja rumah tangga.
Baca juga: UU PPRT Jadi Dasar Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
"Urgensi dari Undang-Undang ini adalah Undang-undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif pekerja yang bergerak pada sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan sosial itu tidak pernah disebut sebagai pekerja," sambungnya.
Hadirnya RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Maka Undang-Undang ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," tutupnya.
-