News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR RI Putuskan RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas Prioritas Periode 2024-2029

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menyepakati pembahasan Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mulai dibahas di DPR RI periode 2024-2029.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menyepakati pembahasan Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mulai dibahas di DPR RI periode 2024-2029.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut RUU PPRT Memberikan Lebih dari Sekadar Perlindungan

Puan menyatakan sejatinya pimpinan DPR RI menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan usulan pembahasan RUU PPRT tersebut.

"Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini," kata Puan saat memimpin rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Atas adanya surat tersebut, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi di DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju kalau pembahasan RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di periode mendatang.

"Kami (pimpinan) meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" ujar Puan.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Tuntaskan RUU PPRT hingga Jadi Undang-Undang

"Setuju," jawab seluruh fraksi yang kemudian Puan mengetok palu sidang.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut kalau pembahasan RUU PPRT itu disepakati carry over di periode mendatang.

Dasco memastikan, pada periode mendatang RUU PPRT tersebut akan langsung masuk dalam tahap pembahasan.

"Nah khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," kata Dasco saat ditemui awak media jelang rapat paripurna DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini