News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program Sertifkasi Tanah Gratis Melalui PTSL

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung membagikan sertifikat tanah PTSL ke warga di Gedung Semergou, Bandar Lampung, Kamis (18/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta masyarakat dapat memanfaatkan program yang tengah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sosialisasi program yang terselenggara berkat kerjasama dan kolaborasi antara Komisi II DPR RI bersama Kementrian ATR/BPN merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indinesia melalui Program PTSL,” kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga  memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.

“Kemudian, meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan, seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak,  sengketa tanda batas dan lain sebagainya,” ujar legislator PAN itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu menambahkan dengan telah di sertipikatkannya tanah bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif.
Juga mendorong aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Investigasi Jika Ada yang Sengaja Terbitkan Sertifikat PTSL Fiktif 

“Bagi maasyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertifikat, mulai dari sekarang memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka Program PTSL,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini