TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (Laz) pusat, provinsi, kabupaten/kota, sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait komitmen kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya.
Komitmen ini dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk ‘Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', yang digelar di Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan terdapat dua tujuan utama dari penandatanganan komitmen ini, yakni sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian, pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya, dalam program bimas islam.
“Kedua, agar segera terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna program maslahat umat," kata Tarmizi Tohor kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Hal ini sejalan dengan pemikiran Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, lanjut Tarmizi Tohor, dimana Zainut menyebut pengelola zakat harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat, agar amanah, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan, sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.
Tarmizi Tohor menyebut dana zakat yang sangat besar sejatinya dapat menopang Anggaran Pendapatan dan Anggaran Negara (APBN) untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Sebagaimana yang kita ketahui, APBN untuk pengentasan kemiskinan kan terbatas. Disinilah fungsi zakat sejatinya yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup umat, sesuai amanat undang-undang dan tujuan zakat itu sendiri,” ujar Tarmizi Tohor.
Ia mengingatkan masyarakat yang ikut mengelola zakat melalui LAZ yang telah resmi mendapatkan izin negara untuk menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki), agar disalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
"Negara telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Jangan pernah ada niat untuk menyelewengkan dana tersebut, dosanya dunia akhirat,” tutur Tarmizi Tohor.
Nota Kesepahaman (MoU) terkait komitmen kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya yang ditandatangani di depan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, meliputi:
1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
3. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.
4. Sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menteri Agama: Tujuan Akhir Pengelolaan Zakat Adalah Kesejahteraan Umat
“Insya Allah, tujuan zakat yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan umat dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote akan terwujud dengan kolaborasi dan sinergitas ini,” kata Tarmizi Tohor.