TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengharapkan keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E sudah bisa disampaikan hari ini, Rabu (22/2/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan sidang etik bagi Bharada E kemungkinan rampung pada sore atau malam hari.
Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup.
Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
Dalam sidang etik ini, turut dihadirkan delapan orang saksi.
Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.
Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Ada delapan orang saksi," katanya.
"Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Pungki. Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang," lanjut Ramadhan.
Baca juga: Kompolnas Yakin Bharada E Aman jika Kembali ke Polri: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi
Adapun sidang etik Eliezer dipimpin oleh tiga orang pamen. Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan digelar.