News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Etik, Polri Harap Hari ini Sudah Ada Keputusan  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Polri mengharapkan keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Bharada E sudah bisa disampaikan hari ini, Rabu (22/2/2023). Tribunnews/Jeprima

Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Listyo mengatakan saat ini Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.

Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.

“Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” ujarnya.

Bukan PTDH, Bharada E Paling Mungkin Kena Sanksi Demosi

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini