6. Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin
7. Ipda AM
8. Ipda S
Untuk saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dilaporkan tidak bisa menghadiri sidang kode etik Richard Eliezer hari ini.
Namun, Ahmad menyampaikan bahwa keterangan mereka tetap disampaikan lewat keterangan tertulis dan dibacakan.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Sedangkan untuk lima saksi lainnya, diketahui hanya tiga orang saja yang bisa hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Baca juga: Richard Eliezer Dinilai Tidak akan PTDH dan Berpotensi Besar Kembali Ke Polri
Tiga orang tersebut adalah i Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Sementara dua orang lainnya yang tidak bisa hadir yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.
Mereka berdua tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelas Ahmad.
Nasib Richard Eliezer Ditentukan Melalui Sidang Kode Etik
Nasib Richard Eliezer ditentukan melalui sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.