TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting turut menyoroti persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang tersebut, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang menyandang status terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota bagi terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto.
Terkait terdakwa Dody Prawiranegara, Jamin menilai bahwa terdapat komunikasi relasi kuasa antara Teddy dan Dody.
Karena Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, sedangkan Dody merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.
Sehingga keduanya berada dalam lingkup kesatuan yang sama, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.
"Kalau yang kita ketahui bahwasanya Teddy Minahasa kan waktu itu pernah Kapolda di Sumatra Barat ya, lalu Dody juga Kapolres kalau nggak salah ya. Sehingga bawahan-bawahannya itu juga merupakan bagian dari kesatuan di Sumatra Barat," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Simpan Sabu Irjen Teddy Minahasa di Lemari Kantor
Sehingga ia menilai wajar jika ada komunikasi relasi kuasa antara Teddy dan Dody.
"Jadi memang ada komunikasi relasi kuasa," jelas Jamin.
Dalam dakwaannya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.