News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Yakini 6 Point Kasasi Kejagung Bisa Jerat Bos Indosurya Secara Pidana

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya - Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta menyakini 6 point kasasi kejagung bisa jerat bos Indosurya secara pidana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan kasasi atas vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Pangkalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu dinilai keliru dalam menerapkan hukum.

Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan mendukung langkah Kejagung tersebut.

Dirinya bahkan optimistis Henry Surya tak akan lolos kali ini, lantaran 6 poin dalam memori kasasi yang diajukan akan memperkuat terjadinya tindak pidana.

"Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Ismail Rumadan saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Mantan Kabareskrim Beberkan Bagaimana Awal Mula Keluarganya Tertipu KSP Indosurya

Dalam memori kasasi, Kejagung setidaknya memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, tetapi, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.

Kedua, KSP Indosurya dinilai tak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah menggelar rapat anggota.

Ketiga, anggota KSP Indosurya yang menjabat direktur tidak mempunyai kartu keanggotaan bahkan dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembagian deviden setiap tahun.

Keempat, Produk yang dijual KSP Indosurya tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka dengan nilai simpana mulai Rp50 juta hingga tidak terbatas dengan bunga 8,5-11 persen. Persentase bunganya pun tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Berharap Cicilan Pembayaran Dipenuhi, Anggota KSP Indosurya Dukung Henry Surya Tuntaskan Homologasi

Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah operasional dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang se-Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kemenkop UKM dan tak diketahui anggotanya.

Terakhir, dana yang terkumpul dikelola dan dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, lalu dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital.

Ismail melanjutkan, poin-poin tentang penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan melanggar aturan koperasi dalam memori kasasi Kejagung mempertegas terjadinya rasuah.

"Poin ini sangat mempertegas adanya motif korupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini