Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan kasasi atas vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Pangkalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan mendukung langkah Kejagung tersebut.
Dirinya bahkan optimistis Henry Surya tak akan lolos kali ini, lantaran 6 poin dalam memori kasasi yang diajukan akan memperkuat terjadinya tindak pidana.
"Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Ismail Rumadan saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Mantan Kabareskrim Beberkan Bagaimana Awal Mula Keluarganya Tertipu KSP Indosurya
Dalam memori kasasi, Kejagung setidaknya memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, tetapi, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.
Kedua, KSP Indosurya dinilai tak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah menggelar rapat anggota.
Ketiga, anggota KSP Indosurya yang menjabat direktur tidak mempunyai kartu keanggotaan bahkan dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembagian deviden setiap tahun.
Keempat, Produk yang dijual KSP Indosurya tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka dengan nilai simpana mulai Rp50 juta hingga tidak terbatas dengan bunga 8,5-11 persen. Persentase bunganya pun tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Berharap Cicilan Pembayaran Dipenuhi, Anggota KSP Indosurya Dukung Henry Surya Tuntaskan Homologasi
Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah operasional dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang se-Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kemenkop UKM dan tak diketahui anggotanya.
Terakhir, dana yang terkumpul dikelola dan dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, lalu dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital.
Ismail melanjutkan, poin-poin tentang penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan melanggar aturan koperasi dalam memori kasasi Kejagung mempertegas terjadinya rasuah.
"Poin ini sangat mempertegas adanya motif korupsi," ujarnya.