Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irfan Widyanto, Fitri berharap suaminya bisa dibebaskan dari semua dakwaan pada sidang vonis suaminya yang bakal diselenggarakan Jumat (24/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) telah menjatuhkan hukum satu tahun pidana penjara untuk Irfan Widyanto atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Insyaallah akan datang ke persidangan bersama keluarga, berharap suami saya bisa dibebaskan karena tidak bersalah," kata Fitri kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Agenda sidang hari ini
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Sidang hari ini, digelar untuk tiga terdakwa yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang untuk ketiganya akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme dibacakan secara bergiliran.
Baca juga: Jadi Orang yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri, Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.