News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

DPR Minta Polisi Tangani Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak dengan Cepat dan Serius

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), Jumat (24/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak yang kini sudah ditahan bernama Mario Dandy Satrio (20) pada Jumat (24/2/2023).

Kedatangannya itu untuk meminta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus tersebut dengan serius dan cepat.

"Saya berpesan pada Pak Kapolres serius dalam perkara yang sedang viral di publik," kata Sahroni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sejauh ini, Sahroni mengapresiasi langka jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya mengucapkan apreasiasi buat Kapolda dan Kapolres Jaksel menyikapi kecepatannya dalam perkara yang sedang dalam penyidikan lebih lanjut pada para pihak yang sudah diperiksa dan semoga ini cepat disajikan pak Kapolres dan tim untuk langka selanjutnya," ungkapnya.

Setelah dari Polres Metro Jakarta Selatan, Sahroni mengatakan dirinya akan langsung ke RS Mayapada, Jakarta Selatan untuk melihat langsung kondisi anak petinggi GP Ansor bernama David (17).

"Abis ini saya akan melihat korban bagaimana kondisi korban, per tadi malam saya dapat informasi masih ditangani oleh pihak medis, tapi saya akan langsung melihatnya nanti di RS Mayapada," ucapnya.

Baca juga: Dirawat di RS Mayapada, Anak Petinggi GP Ansor Masih Belum Sadar Setelah Dianiaya Anak Pejabat Pajak

kolase foto Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023) dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). (Twitter @YaqutCQoumas dan @AfifFuadS / Tribunjakarta)

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Tak Beri Ampun, Copot dan Periksa Pelanggaran Disiplin Rafael Alun Trisambodo

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim)

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini