TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) terus menjadi sorotan.
Sejumlah perkembangan terjadi mulai dari penetapan tersangka baru, Mario Dandy dikeluarkan dari kampus, Rafael Alun dicopot dari jabatan hingga akhirnya mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023), berikut fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo:
1. Mario Dandy dikeluarkan dari kampus
Mario Dandy Satriyo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dikeluarkan dari universitas tempat ia kuliah.
Mario rupanya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, Banten.
Keputusan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus disampaikan pihak Universitas Prasetiya Mulya melalui siaran pers di akun resminya, @prasmul, Jumat.
Dalam siaran pers tersebut, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung Kamis, 23 Februari 2023.
Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya
Pihak Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindak kekerasan karena hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Kampus juga menyamaikan keprihatinan atas luka berat yang dialami oleh korban.
Siaran pers itu ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Dr Djisman Simandjuntak pada hari ini, Jumat.
2. Sri Mulyani copot Rafael dari jabatan di Ditjen Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan sanksi terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," ujarnya.
Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
3. Rafael Mundur dari ASN
Setelah dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri itu disampaikan Rafael melalui surat terbuka yang ia tandatangani dan dibubuhi materai.
Berikut isi lengkap surat terbuka pengunduran diri Rafael sebagaimana dikutip Tribunnews dalam surat yang diterima:
SURAT TERBUKA
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jendeal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Jakarta, 24 Februari 2023
Rafael Alun Trisambodo
4. Penetapan tersangka baru
Setelah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka yaitu rekan Mario yang berinisial SLRPL (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David, SLRPL berada di TKP.
Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," kata Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, Mario sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.
"Tersangka (Mario Dandy,-Red) kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
(Tribunnews.com/Daryono/Suci Bangun/Wahyu Aji/Yohanes Listyo)