TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tindakan terdakwa perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irfan Widyanto yang turut mengganti DVR CCTV terbukti dan unsurnya terpenuhi di persidangan.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jumat (24/2/2023).
Hal itu kata majelis hakim sebagaimana keterangan dari para saksi di persidangan termasuk penjaga pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti 2 unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sebagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keteramgan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan," kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengenyampingkan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto.
Di mana dalam nota pembelaannya, mereka menilai bahwa tindakan dari Irfan Widyanto yang mengganti 2 unit DVR CCTV harus dilihat dari mens rea atau niat jahat.
Akan tetapi majelis hakim berpendapat lain dengan menyatakan kalau sejatinya Irfan Widyanto sudah mengetahui dampak dari apa yang dilakukannya. Terlebih, Irfan merupakan anggota polri yang juga merupakan penyidik.
"Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dengan latar belakang terdakwa sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR 2 yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaumana mestinya," kata Hakim Afrizal.
Dengan begitu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa dengan demikian Irfan Widyanto memiliki kehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatanmya maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud.
Bahkan majelis hakim, menolak nota pembelaan kuasa hukum Irfan Widyanto yang menyebut kalau tindakan kliennya mengamankan CCTV adalah untuk membuat terang perkara.
Sebab kata majelis hakim, alasan tersebut tidak berlandaskan hukum sehingga harus dikesampingkan.
"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tukas Hakim Afrizal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Baca juga: Tok! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Vonis Bharada E
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Baca juga: Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.