News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum tata negara Refly Harun menghadiri Executive Brief DPD RI, Kamis (26/8). Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR.

Polemik ini berawal dari pemberhentian Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna.

Pada rapat paripurna DPD itu, Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah menang dalam voting.

Hanya, Fadel Muhammad menggugat keputusan itu dalam proses hukum.

Baca juga: Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad

Terkait polemik ini, Refly mengingatkan pimpinan MPR kalau keputusan sidang paripurna DPD mesti tetap dilaksanakan.

Menurutnya proses politik pada sidang paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati. 

“Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

“Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” sambungnya.

Ia mencontohkan dengan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat Fahri dipecat sebagai anggota PKS.

“Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan,” ungkap Refly.

Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad (Istimewa)

Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan kegitimasi, karena Ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD.

"Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan,” papar Refly menjelas.

Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Persoalan jika ada langkah pribadi yang dilakukan Fadel, itu bukan persoalan.

“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian,” kata Refly.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini