News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sesali Perbuatan Anaknya, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II (kiri) dan putranya Mario Dandy Satriyo (20) yang kini jadi tersangka kasus penganiayaan remaja (kanan). Rafael mundur dari ASN Ditjen Pajak imbas kasus anaknya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20).

Hal ini terlihat dalam sebuah surat terbuka yang tersebar yang disebut dibuat oleh Rafael itu sendiri.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat tersebut seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).

Rafael mengatakan dirinya akan mengikuti peraturan pengunduran diri sesuai yang telah ditentukan.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak

Dalam surat itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga David (17) yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut serta mendoakan kesembuhan untuk David.

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Selain itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdatul Ulama, GP Ansor, Banser, dan seluruh masyarakat Indonesia atas sikap dan perilaku anaknya.

Baca juga: Menag Yaqut Unggah Momen David, Korban Anak Pejabat Pajak saat Proses Mualaf hingga Jadi Santri

"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," tuturnya.

Lebih lanjut, melalui surat tersebut, Rafael mengaku menyesal atas perbuatan anaknya dan berharap maaf dari seluruh masyarakat.

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Psikolog: Pelaku Tak Punya Keterampilan Menyelesaikan Masalah

Dalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Rafael dial atas materai 10.000.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan jika Rafael sudah mengundurkan diri setelah dicopot dari jabatannya.

"Benar beliau menyampaikan pengunduran diri," kata Yustinus kepada Tribunnews.com.

Dicopot Menkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.

"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini