Kuasa hukum AG lainnya, Sony, menegaskan, yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David tersebut adalah rekan kliennya berinisial APA.
"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu."
"Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," kata Sony.
AGH Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan
Mangatta menegaskan kliennya tak terlibat di rencana penganiayaan terhadap David.
Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X SMA Tarakanita 1 itu dijemput oleh Mario dan tersangka S (19) pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AGH, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata.
Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R.
Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
SMA Tarakanita 1 Jakarta Berikan Pernyataan Sikap
Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta, membenarkan bahwa AGH merupakan siswinya.