TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek angkat bicara soal kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Serfasius mengaku setuju Mario Dandy Dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Dari perspektif kami, tindakan kejam Mario Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekedar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," ujar Serfasius kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Serfasius mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.
Pertama, kata dia, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.
"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," jelas Praktisi Hukum ini.
Kedua, kata Serfasius, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permukaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.
Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.
"Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan (Dandy Satriyo)," ungkap dia.
Lebih lanjut, Serfasius menegaskan hukuman yang berat kepada Dandy bisa menjadi edukasi bagi orang tua dalam mendidik anaknya.
Menurut dia, orang tua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon yang membuat anak arogan dan berpotensi bertindak melanggar hukum.
"Bisa saja orang tua pelaku dikenakan pasal turut serta (melakukan kejahatan). Karena apa? Karena orang tua tidak mendidik anaknya. Kalau kita lihat pemberitaan di media, orang tua memberikan fasilitas kepada anaknya, fasilitas-fasilitas mewah yang mana fasilitas mewah berpotensi membuat anak melakukan tindak pidana secara tidak langsung di dalam pola perilakunya," terang dia.
"Jadi, orang tua dari anak ini pun patut diberikan pasal turut serta. Karena pasal turut serta secara pasif, karena dia membiarkan, ada pembiaran, peristiwanya jauh dari rumah pada waktu yang seharusnya anak-anak tidak berkeliaran. Itu menunjukkan kontrol orang tua tidak," pungkas Serfasius menambahkan.
Jika merujuk pada Pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana bisa dikenakan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Baca juga: Wapres Maruf Amin hingga Mahfud MD Dukung Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya telah ditahan polisi.
Mario Dandy Satriyo telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara Shane Lukas disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.