Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Senin, (27/2/2023) besok.
Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023 dan akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada sekira pukul 13.00 WIB.
Hasyim menjadi teradu oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Hasyim Asyari didalilkan Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Baca juga: Sidang DKPP, Pengadu Sampaikan 32 Alat Bukti Dugaan Kecurangan hingga Intervensi KPU
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Baca juga: Hari ini DKPP Kembali Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol dan Intimidasi Anggota KPU
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” katanya.